Pengedar Narkoba di Muara Kaman Ditangkap Polisi

img

(tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polsek Muara Kaman meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, Kamis (27/5/2021).

Tersangka adalah LH (48) warga Desa Teratak RT 06 Kecamatan Muara Kaman.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi mengatakan, pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 15.00 wita petugas mendapatkan informasi, bahwa di Desa Teratak tepatnya di RT.06 sering di lakukan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Dari laporan tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sekitar pukul 22.00 wita, petugas kepolisian mencurigai sebuah rumah yang berada di Ilir Desa Teratak" kata Triyadi kepada Poskotakaltimnews, saat di hubungi, Jum'at (28/5/2021)./

Kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah LH ."Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 4 poket sabu sabu yang di simpan di kantong baju, LH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya" ucapnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Kaman.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 4 poket narkotika  jenis sabu ukuran sedang dengan berat 1,17  gram, 1 pipet kaca, 1 skop warna putih, 1 sedotan berukuran kecil warna putih, 1 HP merk LG, 5  buah plastik klip berukuran kecil, 5 buah plastik klip berukuran sedang, uang tunai sebanyak Rp. 400.000, 1 lembar baju kemeja lengan pendek.

Menurutnya, dari barang bukti tersebut, tersangka merupakan pengedar dan pemakai sabu sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127  UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup.(*riz)